Korupsi Bank BUMN, Tuntutan Jaksa Bervariasi untuk Tiga Terdakwa

    Korupsi Bank BUMN, Tuntutan Jaksa Bervariasi untuk Tiga Terdakwa

    BULELENG - Suasana tegang menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Buleleng, Bali, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa yang terseret kasus dugaan korupsi di sebuah bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perbedaan hukuman yang diajukan jaksa mencerminkan peran dan keterlibatan masing-masing terdakwa dalam rekayasa analisis kredit yang merugikan negara.

    Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua I Wayan Suarta, JPU Nyoman Arif Budiman, Bambang Suparyanto, dan rekan-rekannya menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Tuntutan yang berbeda ini tentu menimbulkan pertanyaan dan harapan bagi para pihak yang terlibat.

    Menanggapi tuntutan tersebut, para terdakwa melalui kuasa hukumnya, Indah Elisya, menyatakan kesiapannya untuk mengajukan pembelaan. "Kami akan menyiapkan argumen terbaik untuk klien kami dalam sidang pekan depan, " ujar Indah Elisya, Jumat (31/10/2025), menunjukkan tekad untuk membela hak-hak para terdawanya.

    Salah satu terdakwa, Gede Gawatra, menghadapi tuntutan pidana penjara selama enam tahun, disertai denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan. Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng juga menuntut Gawatra membayar uang pengganti sebesar Rp 1.267.458.000, dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara jika tidak dipenuhi. Perbuatannya dijerat Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 dan Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Sementara itu, terdakwa Wayan Edi Suparman menerima tuntutan paling ringan, yakni satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. JPU menyatakan Edi tidak dikenakan uang pengganti karena ia telah sepenuhnya mengembalikan kerugian yang ditimbulkan.

    Dalam dakwaan sebelumnya yang dibacakan oleh JPU Dwi Anggara dan rekan-rekannya, terungkap bahwa modus operandi para terdakwa adalah merekayasa analisis kredit. Antara tahun 2022 hingga 2023, diduga terjadi manipulasi terhadap 48 nasabah/debitur. Para terdakwa diduga menggunakan data yang tidak sesuai fakta dalam menganalisis usaha dan laporan laba rugi, sehingga skor risiko kredit menjadi rendah.

    Lebih lanjut, terungkap bahwa sebagian besar terdakwa tidak melakukan survei langsung ke rumah atau tempat usaha nasabah. Sebaliknya, mereka justru menyuruh sebagian nasabah/debitur untuk mendatangi Gede Gawatra.

    Perbuatan ini diduga memperkaya diri sendiri. Dwi Mei Anggara disebut memperkaya diri sebesar Rp 377.500.000, Gede Gawatra sebesar Rp 1.007.500.000, dan Wayan Edi Suparman sebesar Rp 315.000.000. Pihak lain dan korporasi turut diperkaya sebesar Rp 500.000.000, yang totalnya merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sekitar Rp 2.200.000.000. Angka kerugian ini tercantum dalam Laporan Hasil Audit tertanggal 2 Mei 2023 dan laporan hasil monitoring kerugian pihak bank. (PERS) 

    korupsi bank bumn tuntutan pidana bali kasus korupsi penegakan hukum peradilan pidana uu tipikor
    Updates.

    Updates.

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Ratusan Personel Brimob, Samapta, Medis, dan K9 Dikerahkan Polri Perkuat Penanganan Bencana
    Polri Gelar Apel Pergeseran Pasukan, Tegaskan Komitmen Percepatan Bantuan Bencana
    Polri Kembali Kirim 3,8 Ton Logistik Operasional Pada Hari Ketiga Pengiriman, Termasuk Perlangkapan K9 dan Tenda Taktis
    Marinus Gea: Perjalanan Politik dan Pengabdian dari Daerah Pemilihan Banten III
    James Prananto: Sang Maestro Kopi Kenangan yang Menginspirasi

    Ikuti Kami